Bagaimana Berinvestasi di Bursa Efek ?
Financeroll – Bursa efek merupakan pasar yang terorganisasi di mana para pialang melakukan transaksi jual dan beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di bursa efek tersebut.Dapat diambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya PD Pasar Jaya (Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Daerah) selaku pengelola pasar, di mana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Para pedagang di sini adalah broker atau perusahaan efek, sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi, pembeli tidak berhubungan langsung dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan dengan pedagang. Pihak yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut untuk berjualan.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham , maka harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek, yang biasa disebut pialang.